Terkait Implentasi PPKM Level 4, Airlangga Alirkan Subsidi Rp1 Juta

JAKARTA – Subsidi gaji akan diberikan seiring implentasi PPKM Level 4 di daerah. Namun, tidak semua pekerja mendapatkan fasilitas dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut. Sebab, mereka harus memenuhi regulasi yang ditetapkan. Penyesuaian subsidi juga berlaku bagi mereka yang memiliki gaji di atas regulasi berlaku.

“Subsidi akan diberikan bagi daerah-daerah yang masuk PPKM Level 4. Ada konsekuensi dari implementasi kebijakan PPKM Level 4 tersebut. Beban ekonomi yang berpotensi muncul akan ditekan dengan bantuan-bantuan dari pemerintah,” ungkap Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Mengurangi beban ekonomi masyarakat, subsidi gaji Rp1 Juta diberikan kepada pekerja di zonasi implementasi PPKM Level 4. Fasilitas ini bisa dinikmati oleh pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 Juta per bulan. Airlangga menambahkan, masyarakat di zonasi PPKM Level 4 tetap mendapatkan jaminan ekonomi.

“Jaminan dan kepastian ekonomi tetap diberikan kepada masyarakat, meski aktivitas mereka terbatas karena penerapan PPKM Level 4. Untuk itu, masyarakat diwajibkan tetap mematuhi protokol kesehatan,” terang Airlangga yang juga Ketua KPC-PEN.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 Juta? Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan batas kriteria upah bagi pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 Juta pada zona PPKM Level 4. Untuk subsidi gaji akan diberikan Rp500 Ribu selama 2 bulan dalam sekali pencairan. Artinya, total bantuan yang diberikan Rp1 Juta.

“Teknis pencairannya akan diatur. Yang pasti, kami sudah memiliki data pekerja yang berada di zona penerapan PPKM Level 4,” tegas Airlangga.

Pemerintah menetapkan nama penerima subsidi gaji pekerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan. Batas waktu pengambilan datanya hingga 30 Juni 2021. Jadi, otomatis hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat subsidi gaji. Adapun terkait implementasi PPKM Level 4, saat ini ada 48 kabupaten/kota.(*)

Syarat Penerima Subsidi Gaji:

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

-Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

-Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta.

-Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM level 4:

-Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4.

-Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

-Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

-Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

-Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

-Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.(*)

 291 total views,  2 views today