Tidak Ada Regulasi Tertulis Pejabat Positif Covid-19 Wajib Dipublikasikan

Simakdulu, JAKARTA – Tidak ada regulasi atau aturan tertulis khusus yang mewajibkan pejabat publik positif Covid-19 harus dipublikasikan. Selama ini ‘kewajiban’ ini hanya sebatas himbauan moral saja. Ada pejabat publik yang mengumumkannya saat dinyatakan positif Covid-19. Namun, ada juga yang tidak mengumumkannya dan langsung ditangani medis sesuai standarnisasinya. Track record aktivitasnya juga dilihat, termasuk interaksinya.

“Covid-19 bisa menulari siapa saja. Tidak mengenal jabatan, suku, dan agama. Mohon dipahami, bahwa setiap orang atau warga negara harus berhati-hati,” ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.

Pejabat positif Covid-19 bukan hal baru. Sejak awal pandemi Covid-19 muncul di Indonesia, ada banyak pejabat yang dinyatakan positif. Mengacu Kabinet Indonesia Maju, ada sekitar 8 menteri yang dikabarkan positif Covid-19. Namun, hanya 3 menteri yang mengumumkannya status positif Covid-19 tersebut. Sebut saja, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kelautan dan Perikanan Edi Prabowo, serta Menteri Agama Fachrul Razi.

Lebih lanjut, isu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dinyatakan positif Covid-19 waktu itu pun sempat berhembus. Namun, pihak istana atau pun kementerian terkait tidak mengumumkannya. Ditangani sesuai standardisasi, Airlangga pun sembuh 100%. Menariknya lagi, Airlangga juga menjadi pendonor plasma darah Konvalessen Covid-19, Senin (18/1). Ikut berpartisipasi dalam Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalessen Covid-19.

“Para penyintas Covid-19 harus mengikuti jejak Pak Airlangga yang mendonorkan plasmanya. Apa yang dilakukannya itu pastinya akan menolong banyak orang. Hal itu juga sebagai wujud solidaritas bangsa,” tegas Wiku.

Perlu diketahui, plasma darah Konvalessen Covid-19! sangat berharga. Sebab, plasma konvalessen memiliki kandungannya antibodi SARS-Cov-2. Plasma ini kemudian diproses agar dapat didonorkan kepada pasien aktif Covid-19. Gejalanya bisa berat dan kritis. Terapi plasma darah Konvalessen pun menjadi metode tambahan bagi pasien Covid-19. Sebab, menjadi konsep imunisasi pasif melalui donor plasma darah.

“Istana tidak dalam kapasitas mengumumkan siapa saja menteri yang positif Covid-19. Jika ada menteri yang terkena Covid-19, diharapkan masing-masing individu saja yang mengumumkannya. Untuk Pak Airlangga juga pasti sudah melaporkannya. Adapun belum diumumkan karena ada tujuan khusus, biar tidak mengganggu ekonomi nasional saat itu,” terang Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.(***)

 416 total views,  1 views today