UU Cipta Kerja Jamin Pesangon Pekerja, Pasti Dibayar!
Simakdulu, JAKARTA – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjamin pesangon pekerja secara menyeluruh. Sebab, klausul pembayarannya sudah direvisi menjadi pidana. UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut otomatis menutup celah kelemahan UU 13/2003. UU tersebut hanya menyebutkan penyelesaian dari sengketa pembayaran pesangon pekerja dilakukan secara perdata.
UU Cipta Kerja memberikan panduan yang lebih jelas. Apalagi, pekerja kerap tidak mendapatkan hak pencairan pesangonnya. Mengutip data Kemenaker, sepanjang 2019 hanya sekitar 27% pengusaha yang memenuhi pembayaran kompensasi pesangon sesuai UU 13/2003. Sisanya, 73% tidak membayarkannya dengan alasan pailit atau pekerja memilih mengundurkan diri.
Lebih lanjut, hasil Survei Angkatan Kerja Nasional BPS 2018 menyebutkan sebanyak 66% pekerja tidak mendapatkan pesangon. Ada 27% pekerja yang menerima pesangon kurang dari jumlah seharusnya, lalu hanya 7% yang mendapatkannya sesuai regulasi. Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengungkapkan, UU Cipta Kerja menguatkan perlindungan bagi pekerja.
“Perlindungan pekerja semakin kuat dengan UU Cipta Kerja. Kini klausulnya sudah diubah jadi pidana. Kalau pesangon tidak dibayar, perusahaan tersebut bisa dipidanakan. Kelemahan UU 13/2003 sudah ditutup, apalagi beban biaya penuntutan perdata dibebankan kepada penuntut atau pekerja,” ungkap Piter.
UU Cipta Kerja memang sepenuhnya menjadi solusi persoalan pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK. Besarannya memang menjadi 25 kali gaji, tapi pekerja memiliki kepastian dan tidak dipermainkan oleh regulasi. “UU Cipta Kerja tidak merugikan pekerja karen ada kepastian akan dibayarkan. Lebih baik 25 kali gaji, daripada iming-iming pesangon 32 kali gaji yang belum tentu dibayarkan,” tegasnya.(***)
503 total views, 1 views today